Kepala sekolah Indonesia dijatuhi hukuman mati karena memperkosa 13 gadis
Uncategorized

Kepala sekolah Indonesia dijatuhi hukuman mati karena memperkosa 13 gadis

BANDUNG, INDONESIA —
PERINGATAN: Cerita ini berisi detail yang mungkin mengganggu beberapa pembaca

Pengadilan tinggi Indonesia mengabulkan banding dari jaksa dan menghukum mati seorang kepala pesantren karena memperkosa setidaknya 13 santri selama lima tahun dan menghamili beberapa dari mereka.

Herry Wirawan telah divonis oleh panel tiga hakim di Pengadilan Negeri Bandung pada Februari dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dia dituduh memperkosa gadis berusia antara 11 dan 14 tahun dari 2016 hingga 2021 di sekolah, hotel, atau apartemen sewaan di kota Jawa Barat. Sedikitnya sembilan bayi dilaporkan lahir sebagai akibat dari perkosaan tersebut.

Kasusnya menarik kemarahan publik karena ada beberapa korban selama beberapa tahun. Polisi mengatakan para korban terlalu takut untuk memberi tahu siapa pun.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusannya Senin menyetujui banding jaksa untuk hukuman mati dan aset Wirawan yang akan disita.

“Apa yang dia lakukan telah menyebabkan trauma dan penderitaan bagi para korban dan orang tua mereka,” kata putusan pengadilan yang dirilis di situsnya, Selasa. “Terdakwa telah mencemarkan nama baik pesantren.”

Pengadilan yang lebih rendah telah memerintahkan Kementerian Perlindungan Anak Indonesia untuk membayar US$23.200 sebagai kompensasi gabungan yang diminta oleh para korban dan antara US$600 dan US$6.000 untuk perawatan medis dan psikologis untuk setiap gadis, daripada menyita aset Wirawan.

Namun pengadilan tinggi memutuskan agar asetnya disita, termasuk yayasan miliknya, dan dilelang untuk kepentingan para korban dan anak-anak mereka.

Hakim juga memutuskan bahwa sembilan anak yang lahir dari korban harus diserahkan ke Badan Perlindungan Anak dan Perempuan dengan evaluasi berkala “sampai korban siap secara mental untuk mengasuh anak-anaknya, dan situasi memungkinkan anak-anak mereka dikembalikan ke panti asuhan. korban.”

Hakim pengadilan banding menolak permintaan jaksa untuk kebiri kimia, dengan mengatakan seseorang yang dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup tidak dapat dikenakan hukuman lain, selain pencabutan beberapa hak.

Kuasa hukum Wirawan, Ira Mambo, mengatakan akan menyarankan kliennya untuk mengajukan banding atas vonis tersebut ke Mahkamah Agung. Mereka memiliki tujuh hari untuk melakukannya sebelum keputusan pengadilan menjadi final.

Wirawan mengaku bersalah dan meminta maaf kepada para korban dan keluarganya selama persidangan.

Polisi Jawa Barat mulai mengusut kasus ini dan menangkap Wirawan Mei lalu ketika orang tua korban melapor ke polisi setelah putri mereka pulang berlibur dan mengaku baru saja melahirkan.

Kasus ini tidak dipublikasikan sampai November, ketika proses pengadilan dimulai. Polisi mengatakan mereka menunggu untuk mempublikasikannya untuk mencegah kerusakan psikologis dan sosial lebih lanjut pada para korban.

Pada bulan Januari, Presiden Joko Widodo mengatakan dia prihatin dengan kasus pelecehan seksual di pesantren dan meminta parlemen untuk mempercepat pembahasan RUU tentang kekerasan seksual. Anggota parlemen konservatif dan kelompok Islam ingin RUU itu memasukkan larangan seks di luar nikah dan hubungan homoseksual.

____

Penulis Associated Press Niniek Karmini di Jakarta, Indonesia, berkontribusi pada laporan ini.


Posted By : pengeluaran hk